Posted by : Alya Starleta
Thursday, 7 January 2016
A.
KONSEP
HARTA
Dalam ekonomi islam, Semua harta yang kita
miliki hanyalah titipan Allah SWT dan mutlak milik Allah SWT. Harta merupakan
amanah bagi kita agar kita mampu menjaga pemanfaatannya dengan menggunakan
harta yang kita miliki di jalan Allah SWT dan sesuai dengan syariat islam serta
tidak menggunakannya dalam hal kebatilan.Sedangkan dalam ekonomi konvensional, harta merupakan apa yang kita miliki dan pemanfaatanya tidak memandang apakah itu sesuai dengan syariat islam atau tidak. Sebagai contoh dalam ekonomi konvensional adalah pemanfaatan barang haram seperti minyak babi yang dimanfaatkan untuk pembuatan sepatu yang jelas haram hukumnya dalam islam, namun diperbolehkan dalam sistem ekonomi konvensional.
B.
LARANGAN
RIBA
Dalam
ekonomi islam, riba adalah haram dan menjadi hal yang paling ditentang. Karena keberadaan
riba sangatlah merugikan. Salah satu firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah :
267
Allah memusnahkan riba dan menyuburkan
sedekah . Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan
selalu berbuat dosa.
Di
dalam ekonomi islam diterapkan sistem bagi hasil dimana tidak ada pihak yang
dirugikan. Keuntungan dari usaha yang didapat telah disepakati di awal
perjanjian (akad). Sedangkan, kerugian akan ditanggung pemilik modal selama
kerugian itu tidak disebabkan karena kelalaian pengelola.
Sedangkan
dalam ekonomi konvensional, riba adalah sesuatu yang diperbolehkan dan dianggap
sesuatu yang wajar. Dimana dalam ekonomi konvensional ini, pemilik modal tidak
mempertimbangkan apakah kreditur untung atau rugi. Apabila pengembalian modal
terlambat maka kreditur dibebani biaya tambahan berupa bunga untuk
mengembalikan keseluruhan modal dari pemilik modal.
C.
PRODUKSI
Ekonomi
konvensional membebaskan setiap orang memproduksi barang atau jasa untuk mencari
keuntungan dengan cara apapun tanpa memandang apakah sesuai dengan syariat
islam atau tidak.
Sedangkan,
ekonomi islam memperhatikan halal haramnya dan baik buruknya produksi barang
atau jasa dari segala proses pengolahan hingga cara distribusinya. Produksi
barang haram berupa khamr, daging babi dan daging anjing jelas dilarang dalam
ekonomi islam, namun dalam ekonomi konvensional hal itu diperbolehkan.
D.
KONSUMSI
Menurut MA Manan (1997;44)
perbedaan ilmu ekonomi konvensional dan ekonomi islam dalam hal konsumsi
terletak pada cara pendekatannya dalam memenuhi kebutuhan seseorang. Islam
tidak mengakui kegemaran materialistis semata-mata dari pola konsumsi
konvensional.[1]
Dalam
ekonomi islam kita tidak diperbolehkan mengonsumsi suatu barang atau makanan
secara berlebih-lebihan karena Allah SWT tidak menyukai yang berlebih-lebihan.
Ekonomi islam juga memperhatikan mengenai baik buruknya dan halal haramnya
suatu barang untuk dikonsumsi serta bagaimana cara perolehan barang tersebut.
Dimana semua ketentuan itu harus sesuai dengan syariat islam.
Sedangkan, dalam
ekonomi konvensional tidak ada batasan mengenai seberapa banyak barang yang
akan dikonsumsi. Ekonomi konvensional tidak memperhatikan baik buruknya dan
halal haramnya suatu barang yang dikonsumsi serta tidak memperhatikan bagaimana
cara perolehan barang tersebut. Contoh dari konsumsi dalam ekonomi konvensional
adalah mengonsumsi arak atau daging anjing yang diharamkan dalam syariat islam.