Posted by : Alya Starleta Thursday 7 January 2016


A.    KONSEP HARTA
Dalam ekonomi islam, Semua harta yang kita miliki hanyalah titipan Allah SWT dan mutlak milik Allah SWT. Harta merupakan amanah bagi kita agar kita mampu menjaga pemanfaatannya dengan menggunakan harta yang kita miliki di jalan Allah SWT dan sesuai dengan syariat islam serta tidak menggunakannya dalam hal kebatilan.
Sedangkan dalam ekonomi konvensional, harta merupakan apa yang kita miliki dan pemanfaatanya tidak memandang apakah itu sesuai dengan syariat islam atau tidak. Sebagai contoh dalam ekonomi konvensional adalah pemanfaatan barang haram seperti minyak babi  yang dimanfaatkan untuk pembuatan sepatu yang jelas haram hukumnya dalam islam, namun diperbolehkan dalam sistem ekonomi konvensional.
B.     LARANGAN RIBA
Dalam ekonomi islam, riba adalah haram dan menjadi hal yang paling ditentang. Karena keberadaan riba sangatlah merugikan. Salah satu firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah : 267
Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah . Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.
Di dalam ekonomi islam diterapkan sistem bagi hasil dimana tidak ada pihak yang dirugikan. Keuntungan dari usaha yang didapat telah disepakati di awal perjanjian (akad). Sedangkan, kerugian akan ditanggung pemilik modal selama kerugian itu tidak disebabkan karena kelalaian pengelola.
Sedangkan dalam ekonomi konvensional, riba adalah sesuatu yang diperbolehkan dan dianggap sesuatu yang wajar. Dimana dalam ekonomi konvensional ini, pemilik modal tidak mempertimbangkan apakah kreditur untung atau rugi. Apabila pengembalian modal terlambat maka kreditur dibebani biaya tambahan berupa bunga untuk mengembalikan keseluruhan modal dari pemilik modal.



C.    PRODUKSI
Ekonomi konvensional membebaskan setiap orang memproduksi barang atau jasa untuk mencari keuntungan dengan cara apapun tanpa memandang apakah sesuai dengan syariat islam atau tidak.
Sedangkan, ekonomi islam memperhatikan halal haramnya dan baik buruknya produksi barang atau jasa dari segala proses pengolahan hingga cara distribusinya. Produksi barang haram berupa khamr, daging babi dan daging anjing jelas dilarang dalam ekonomi islam, namun dalam ekonomi konvensional hal itu diperbolehkan.
D.    KONSUMSI
Menurut MA Manan (1997;44) perbedaan ilmu ekonomi konvensional dan ekonomi islam dalam hal konsumsi terletak pada cara pendekatannya dalam memenuhi kebutuhan seseorang. Islam tidak mengakui kegemaran materialistis semata-mata dari pola konsumsi konvensional.[1]
Dalam ekonomi islam kita tidak diperbolehkan mengonsumsi suatu barang atau makanan secara berlebih-lebihan karena Allah SWT tidak menyukai yang berlebih-lebihan. Ekonomi islam juga memperhatikan mengenai baik buruknya dan halal haramnya suatu barang untuk dikonsumsi serta bagaimana cara perolehan barang tersebut. Dimana semua ketentuan itu harus sesuai dengan syariat islam.
Sedangkan, dalam ekonomi konvensional tidak ada batasan mengenai seberapa banyak barang yang akan dikonsumsi. Ekonomi konvensional tidak memperhatikan baik buruknya dan halal haramnya suatu barang yang dikonsumsi serta tidak memperhatikan bagaimana cara perolehan barang tersebut. Contoh dari konsumsi dalam ekonomi konvensional adalah mengonsumsi arak atau daging anjing yang diharamkan dalam syariat islam.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © Hikaru's Blog - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -